Home Ubudiyah Hukum Iuran Qurban di Sekolah

Hukum Iuran Qurban di Sekolah

275
0

Qurban Sekolah

Hukum Iuran Qurban di Sekolah

Benar pepatah Arab berbunyi:

اذا تم الأمر بدا نقصه

Yakni masalah Qurban yang dilakukan di sekolah. Terkadang orang tua ditarik iuran untuk Qurban. Jika sekolahnya besar maka menyembelih sapi. Jika tidak banyak biasanya menyembelih kambing. Gurunya berdalih adalah untuk melatih siswa dan dijadikan pelajaran praktek.

Berdasarkan definisi dan aturan dalam ibadah Qurban, bahwa cara di atas bukan termasuk Qurban namun sedekah biasa.

Jika Kambing Lebih Dari 1 Orang

ﻗﺎﻝ اﻟﺮاﻓﻌﻲ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﻻ ﻳﻀﺤﻰ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ

Ar-Rafii berkata: “Kambing tidak bisa dijadikan qurban kecuali untuk 1 orang saja” (Al-Majmu’, 8/384)

Bila Unta (Sapi) Lebih Dari 7 Orang

ﻭﻟﻮ اﺷﺘﺮﻙ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﺔ ﻓﻲ ﺑﺪﻧﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺉ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ.

“Jika ada 7 orang lebih bergabung dalam Qurban 1 unta, maka tidak sah untuk seorang pun dari mereka” (Ianah Thalibin, 2/377)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here